Prosedur Penerimaan Mahasiswa Baru
Persyaratan Umum
- Warga negara Indonesia yang memiliki ijazah dengan bidang ilmu yang sesuai dengan program studi yang dipilih pada Perguruan Tinggi (PT) Negeri atau PT Swasta yang telah terakreditasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, atau Perguruan Tinggi luar negeri dengan ijazah yang telah disetarakan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
- Warga negara asing yang memiliki ijazah dan memperoleh ijin belajar dari Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia serta mampu berbahasa Indonesia yang baik dan benar.
Persyaratan Khusus
Persyaratan akademik :
- Memiliki Sertifikat profesi Dokter Umum.
- Umur maksimum 35 tahun, kecuali Program Studi Ilmu Psikiatri dan Ilmu Penyakit Dalam berumur maksimum 40 tahun pada saat mendaftar sebagai calon mahasiswa.
- Indeks Prestasi kumulatif (IPK) minimal 2.75 baik untuk program akademik maupun program profesi. Jika IPK kurang dari 2.75 maka yang bersangkutan harus mendapat rekomendasi dari Dekan atau ketua PSPD institusi asal.
- Bagi calon mahasiswa yang telah dinyatakan tidak lulus pada program studi yang sama sebanyak tiga kali, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan untuk mengikuti seleksi pada program studi tersebut.
Persyaratan Administrasi :
Persyaratan administrasi yang wajib diunggah/upload pada saat pendaftaran secara Online sebagai berikut (masing-masing file mak 300 kb)
- Ijazah asli atau fotokopi yang telah disahkan.
- Transkrip akademik asli atau fotokopi yang telah disahkan.
- Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku.
- Daftar Riwayat Hidup.
- Surat Ijin Belajar dari atasan (bagi yang berstatus pegawai negeri dan swasta).
- Surat Keterangan pimpinan instansi induk yang menyatakan penyerahan calon mahasiswa kepada Rektor Unud selama dididik pada program studi dokter spesialis Universitas Udayana.
- Surat Keterangan (persetujuan untuk mengikuti pendidikan spesialis atasan instansi tempat bekerja).
- Surat Rekomendasi dari IDI setempat (tidak melanggar kode etik dan malpraktek)
- Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).
- Sertifikat pendidikan tambahan, workshop, seminar, piagam penghargaan.
- Pas foto berwarna terbaru dengan resolusi 600x800 pixel
Kemahasiswaan
Setiap mahasiswa Program Studi Ilmu Kesehatan Anak FK UNUD mendapatkan seorang Pembimbing Akademik , Pembimbing Tesis dan Pembimbing Long Case selama masa Pendidikan. Bimbingan denganPembimbing Akademik dilaksanakan minimal 3 kali dalam satu semester. Bimbingan dengan Pembimbing Tesis dan Pembimbing Longcase dilaksanakan Ketika mahasiswa sudah mulai mengerjakan Tesis dan Long case. Setiap pelaksanaan bimbingan dicatat pada buku log mahasiswa yang ditandatangani oleh dosen pembimbing dan mahasiswa.
FAKULTAS KEDOKTERAN UNIVERSITAS UDAYANA